Jumat, 08 Oktober 2021

KEMITRAAN PETANI PISANG

 

Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. (Sumber KPPU.GO.ID).




Semua aspek dan fungsi kemitraan diatur di bawah ‘PP 17/2013’. Undang-undang khusus ini menjelaskan bahwa kemitraan adalah hubungan antara dua atau lebih individu atau pihak yang telah menerima untuk berbagi keuntungan yang dihasilkan dari bisnis di bawah pengawasan semua anggota atau nama anggota lainnya.

Setidaknya terdapat lima karakteristik kemitraan, yaitu

1. Kontrak atau Formasi

suatu perusahaan yang mempunyai banyak pemilih harus mempunyai suatu perjanjian hukum antar setiap mitra. Jadi, harus ada kontrak kemitraan untuk bisa mendirikan perusahaan kemitraan.

2. Kewajiban Tidak Terbatas

Setiap mitra harus bertanggung jawab terkait pembayaran utangnya, bahkan bila itu harus melikuidasi aset pribadinya sendiri.

3. Kontinuitas

Dalam urusan kebangkrutan, kematian, atau pensiunan mitra, dll. Setiap bentuk kemitraan akan dibubarkan dan mitra yang masih tersisa harus bisa membuat kemitraan baru. Sehingga, setiap anak laki-laki tidak bisa mewarisi kemitraan yang dilakukan oleh ayahnya, melainkan harus melalui persetujuan mitra lain, ia bisa ditambahkan sebagai pasangan yang baru.

4. Jumlah Anggota Maksimal 20

tidak ada nomor yang spesifik pada jumlah maksimal anggota yang memiliki perusahaan kemitraan. Tapi, berdasarkan  Companies Act, untuk perusahaan perbankan hanya diperbolehkan 10 anggota saja. Sedangkan untuk perusahaan lainnya, maksimal anggotanya adalah 20.

5. Agen Reksa

Seluruh mitra memiliki tanggung jawab terkait operasional perusahaan. tapi, terkadang ada satu mitra atas nama mitra lainnya yang bisa melakukan pengawasan atau mengambil tindakan.


Jenis Kemitraan

Kemitraan dibagi menjadi berbagai jenis, bergantung pada negara bagian dan tempat bisnis beroperasi. Berikut adalah beberapa aspek umum dari tiga jenis kemitraan yang paling umum.

  • Kemitraan umum

Kemitraan umum terdiri dari dua atau lebih pemilik untuk menjalankan bisnis. Dalam kemitraan ini, setiap mitra mewakili perusahaan dengan hak yang sama. Semua mitra dapat berpartisipasi dalam kegiatan manajemen, pengambilan keputusan, dan memiliki hak untuk mengendalikan bisnis. Demikian pula, keuntungan, hutang, dan kewajiban dibagi sama rata dan dibagi rata.

Dengan kata lain, pengertian kemitraan umum dapat dikatakan sebagai kemitraan dimana hak dan tanggung jawab dibagi sama rata dalam hal pengelolaan dan pengambilan keputusan.

Setiap mitra harus bertanggung jawab penuh atas hutang dan kewajiban yang ditanggung oleh mitra lainnya. Jika satu mitra digugat, semua mitra lainnya dianggap bertanggung jawab. Kreditor atau pengadilan akan memegang aset pribadi pasangan. Oleh karena itu, sebagian besar mitra tidak memilih kemitraan ini.

  • Persekutuan terbatas

Dalam kemitraan ini, termasuk mitra umum dan terbatas. Mitra umum memiliki kewajiban tidak terbatas, mengelola bisnis, dan mitra terbatas lainnya. Mitra terbatas memiliki kendali terbatas atas bisnis (terbatas pada investasinya) dan tidak terkait dengan operasi sehari-hari perusahaan.

Dalam kebanyakan kasus, mitra terbatas hanya berinvestasi dan mengambil bagian keuntungan, dan mereka tidak memiliki kepentingan untuk berpartisipasi dalam manajemen atau pengambilan keputusan.

  • Kemitraan Perseroan Terbatas

Dalam Kemitraan Tanggung Jawab Terbatas (LLP), semua mitra memiliki tanggung jawab terbatas. Setiap mitra dilindungi dari kesalahan hukum dan keuangan mitra lainnya.  

  • Kemitraan sesuka hati

Kemitraan sesuka hati dapat didefinisikan sebagai ketika tidak ada klausul yang disebutkan tentang berakhirnya suatu perusahaan kemitraan.

Biasanya kemitraan jenis diatur oleh dua syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk menjadi Kemitraan atas Keinginan / Sesuka Hati adalah:

  • Perjanjian kemitraan seharusnya tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang tetap.
  • Tidak ada ketentuan khusus dari kemitraan yang harus disebutkan.

Oleh karena itu, jika disebutkan jangka waktu dan ketetapannya dalam perjanjian, maka itu bukan kemitraan sesuka hati.

Juga, pada awalnya jika perusahaan memiliki tanggal kedaluwarsa tetap, tetapi operasi perusahaan berlanjut setelah tanggal yang disebutkan yang akan dianggap sebagai kemitraan sesuka hati.

POLA Kemitraan

Dalam pola Kemitraan inti-plasma:

  1. Usaha Besar berkedudukan sebagai inti, Usaha Mikro,
    Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai
    plasma; atau
  2. Usaha Menengah berkedudukan sebagai inti, Usaha
    Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai plasma.

Dalam pola Kemitraan subkontrak:

  1. a. Usaha Besar berkedudukan sebagai kontraktor, Usaha
    Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan
    sebagai subkontraktor; atau
  2. b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai kontraktor,
    Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai
    subkontraktor.

Dalam pola Kemitraan waralaba:

a. Usaha Besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai penerima waralaba; atau

b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba, Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai penerima waralaba.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PISMARA MENYEDIAKAN KEBUTUHAN PISANG UNTUK MBG

  Pismara dan Dapur Umum MBG Bahas Kerja Sama Penyediaan Pisang Lokal Malang – 22 Mei 2025 Perkumpulan Petani Pisang Malang Raya (Pismara) y...